Jumat, 26 Februari 2021

SAMAKAH KE SEPULUH HUKUM TUHAN ITU DENGAN HUKUM TAURAT

 

SAMAKAH KE SEPULUH HUKUM TUHAN ITU DENGAN HUKUM TAURAT?

Pertanyaan ini saya kemukakan untuk kita diskusikan bersama, karena saya memperhatikan banyak “Paragenda” (pemimpin liturgi kebaktian) minggu HKBP berbahasa Indonesia,  ketika mau membacakan ke Sepuluh Hukum Tuhan mengatakan : “Hukum Taurat bagi kita dalam kebaktian minggu kita hari ini adalah dari...”, lalu dibacakanlah hukum yang sepuluh itu, atau sebahagian dari nya. Sedangkan dalam Agenda bahasa Indonesia tidak disebut demikian,melainkan hanya disebut: "Dengarlah hukum Tuhan!", atau dalam bahasa Batak disebut "Tangihon hamu ma Patik ni Debata", tidak ada disitu sebutan  Hukum Taurat.  Dalam KATEKISMUS KECIL Martin, ke sepuluh hukum Tuhan itu disebut Dasa Titah, dan dalam KATEKISMUS BESAR Martin Luther disebut Sepuluh Firman, sesuai dengan dasarnya dalam kitab Keluaran 20: 1-17, dan Ulangan 5: 6-21. Karena itulah kadang-kadang ke sepuluh Hukum itu disebut “Dekalog” yang berasal dari bahasa Yunani “δεκα λογοί “ (deka logoi) atau dalam bahasa Ibrani        חַדּֽבׇרׅ׳מ עֲשֶרֶת  (aseret hadebarim), artinya Sepuluh Firman,  seperti disebut dalam  Ulangan 4: 13 dan 10: 4). Mengapa kemudian paragenda berbahasa Indonesia ( paragenda berbahasa Batak tetap menyebutnya “patik”) di HKBP  menyebutnya itu sebagai Hukum Taurat, tentu karena Ke Sepuluh Hukum Tuhan itu dianggap sama dengan Hukum Taurat. Pada hal Hukum Taurat itu menurut Yahudi mempunyai pengertian yang lebih luas dari ke 10 hukum Tuhan itu. Dalam pemahaman Yahudi Hukum Taurat itu menghunjuk kepada seluruh hukum yang diberikan oleh Allah kepada Musa,  yang meliputi hukum yang mengatur keagamaan,  peribadahan dan yang mengatur kehidupan sosial politik, dan ekonomi umat Israel (Yahudi(  yang ratusan jumlahnya seperti dituliskan dalam semua kitab Musa yang lima itu. Karena itulah dalam pembagian Kitab Suci Yahudi yang berbahasa Ibrani, semua kitab Musa yang lima itu disebut Kitab Taurat.

Dalam Kitab Injil,  yang dimaksud dengan Hukum Taurat adalah menghunjuk kepada  sema hukum Musa, yang dipelihara oleh orang Jahudi dengan ketat, karena itulah yang mereka anggap sebagai jalan keselamatan. Di dalam bahasa Yunani Hukum Taurat itu hanya disebut  dengan kata νοמος (nomos) yang artinya hukum,  dan dalam terjemahan Batak hanya disebut “patik”, dalam bahasa Inggris  “law”, tanpa ada kata “torah”(lihat misanya Matius 5: 17-19).  Jadi hanya terjemahan bahasa Indonesia menyebutnya sebagai Hukum Taurat.   Menurut Yesus, hukum Taurat itu telah menjadi kuk yang membebani umat itu, yang untuk itulah Yesus datang untuk membebaskan, dengan memberi dirinya sebagai juru selamat. Dan bagi Paulus sendiri, sebutan hukum Taurat bukanlah sebutan yang disenangi, karena seperti disebut dalam Gal. 3: 10-11, hukum taurat itu telah menghukum setiap orang. Dikatakan:" Karena semua orang, yang hidup dari pekerjaan hukum Taurat, berada di bawah kutuk. Sebab ada tertulis: "Terkutuklah orang yang tidak setia melakukan segala sesuatu yang tertulis dalam kitab hukum Taurat." Dan bahwa tidak ada orang yang dibenarkan di hadapan Allah karena melakukan hukum Taurat adalah jelas, karena: "Orang yang benar akan hidup oleh iman."

Jadi menurut hemat saya sebutan Hukum Taurat tidak bisa disamakan dengan ke Sepuluh Hukum itu, dan  kalaupun ke sepuluh hukum itu dibacakan dalam setiap kebaktian minggu fungsinya tidak sama lagi dengan fungsi  hukum taurat Yahudi. Ke Sepuluh Hukum itu  yang juga sebagai bagian dari Firman Allah adalah berfungsi  sebagai cermin yang memperlihatkan dosa-dosa kita, membimbing kita untuk datang kepada Allah memohon pengampunan dosa kita, dan juga membimbing kita tentang apa yang wajib dan tidak boleh kita lakukan sebagai anak-anak Allah yang telah diselamatkan oleh Allah melalui Yesus Kristus. Itulah sebabnya pembacaan ke sepuluh hukum Tuhan itu, ditempatkan sebelum Pengakuan Dosa dalam Tata Kebaktian HKBP supaya setelah masing-masing mengenal dosanya umat Allah yang beribadah itu datang ke hadapan Allah untuk memohon keampunan dosanya, melalui doa pengampunan dosa.

Bagaimana menurut  saudara-saudara? Saya senang kalau ada memberi tanggapan yang bisa memperkaya pemahaman kita bersama mengenai topik ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar