Kekurangan kata “Am”
dalam Pengakuan Iman Bagian ketiga Agenda ( Tata Ibadah ) HKBP
Dalam Isi Pengakuan Iman Rasuli
terjemahan Bahasa Indonesia yang tercantum dalam “Agenda” (Tata Ibadah) HKBP Bagian ketiga yakni,
Pengakuan Iman tentang Roh Kudus,
ada kekurangan satu kata, yang sangat mengganggu atau mengurangi isi
pengakuan iman itu sendiri, khususnya pengakuan tentang gereja. Kekurangan itu
bisa kita lihat dengan jelas, jika kita
bandingkan dengan terjemahan Bahasa Batak dan juga dengan terjemahan Bahasa Indonesia yang diakui secara
oikumenis oleh gereja-gereja di Indonesia. Mengenai pokok iman tentang gereja
ini, Agenda HKBP hanya menyebutkan: “Aku
percaya kepada Roh Kudus, dan akan adanya satu gereja yang kudus; Perekutuan
orang Kudus”. Di sini ada satu kehilangan satu kata, yang merupakan salah
satu dari sifat hakiki gereja itu yakni kata “am”. Dalam terjemahan Bahasa
Batak, ini dinyatakan sangat jelas sekali, yakni dengan
kata “hatopan”. Dalam bahasa Batak disebut: Ahu
porsea di Tondi Porbadia, jala adong sada huria na badia, huria hatopan ni halak Kristen angka na
badia.” Di dalam terjemahan bahasa Indonesia yang diakui secara oikumenis
oleh gereja=gereja di Indonesia, disebutkan: “Aku percaya kepada Roh Kudus, gereja yang kudus dan am, persekutuan orang-orang kudus”.
Kekurangan ini sudah pernah dibicarakan dalam Rapat Pendeta HKBP, dan diputuskan supaya kekurangan tersebut
diperbaiki dengan menambahkan kata “am”, sehingga pengakuan iman itu menjadi
berbunyi: Aku percaya kepada Roh Kudus,
dan adanya satu gereja yang kudus dan am,
persekutuan orang-orang kudus”. Di banyak gereja HKBP yang pernah saya
ikuti kebaktiannya, penambahan kata am itu sudah dilakukan oleh paragenda, dan telah dituliskan dalam
Buku Agendanya, tetapi masih ada juga
yang belum menambahkan, dan masih mengikuti yang lama. Jika penambahan kata am
itu tidak dilakukan, maka itu berarti
telah menghilangkan salah satu sifat
hakiki dari gereja itu yakni am, yang berarti universal, meliputi seluruh
dunia, tidak terbatas pada satu daerah, wilayah, golongan, sukuatau bangsa
tertentu. Dalam Konfessi HKBP baik Konfessi 1951, mapun Konfessi 1996, dalam
pokok tentang Gereja : dinyakan bahwa sifat dari gereja itu sebagai persekutuan
orang-orang percaya kepada Yesus Kristus, adalah Kudus, Am dan Esa. Gereja itu kudus adanya karena dikuduskan oleh
Kristus. Gereja itu am, karena gereja itu merupakan persekutuan orang-orang
kudus yang berasal dari setiap daerah atau bangsa, marga, kaum, yng kaya, yang
miskin, laki-laki atau perempuan dan dari segala bahasa. Gerja itu esa, karena
ia adalah tubuh Kristus. Semoga ini mendapat Komisi Liturgi HKBP. ( pdt msm
panjaitan )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar