Selasa, 25 Februari 2020

KEKURANGAN KATA 'AM' DALAM PENGAKUAN IMAN BAGIAN KETIGA AGENDA (TATA IBADAH) HKBP

Kekurangan kata “Am” dalam Pengakuan Iman Bagian ketiga Agenda ( Tata Ibadah ) HKBP

                Dalam Isi Pengakuan Iman Rasuli terjemahan Bahasa Indonesia yang tercantum dalam “Agenda”  (Tata Ibadah) HKBP Bagian ketiga yakni, Pengakuan Iman tentang Roh Kudus,  ada  kekurangan satu kata, yang  sangat mengganggu atau mengurangi isi pengakuan iman itu sendiri, khususnya pengakuan tentang gereja. Kekurangan itu bisa kita lihat dengan jelas,  jika kita bandingkan dengan terjemahan Bahasa Batak dan juga dengan  terjemahan Bahasa Indonesia yang diakui secara oikumenis oleh gereja-gereja di Indonesia. Mengenai pokok iman tentang gereja ini, Agenda HKBP hanya menyebutkan: “Aku percaya kepada Roh Kudus, dan akan adanya satu gereja yang kudus; Perekutuan orang Kudus”. Di sini ada satu kehilangan satu kata, yang merupakan salah satu dari sifat hakiki gereja itu yakni kata “am”. Dalam terjemahan Bahasa Batak,  ini  dinyatakan sangat jelas sekali, yakni dengan kata “hatopan”. Dalam bahasa Batak disebut: Ahu porsea di Tondi Porbadia, jala adong sada huria na badia, huria hatopan ni halak Kristen angka na badia.” Di dalam terjemahan bahasa Indonesia yang diakui secara oikumenis oleh gereja=gereja di Indonesia, disebutkan: “Aku percaya kepada Roh Kudus, gereja yang kudus dan am, persekutuan orang-orang kudus”. Kekurangan ini sudah pernah dibicarakan dalam Rapat Pendeta HKBP, dan  diputuskan supaya kekurangan tersebut diperbaiki dengan menambahkan kata “am”, sehingga pengakuan iman itu menjadi berbunyi: Aku percaya kepada Roh Kudus, dan adanya satu gereja yang kudus dan am, persekutuan orang-orang kudus”. Di banyak gereja HKBP yang pernah saya ikuti kebaktiannya, penambahan kata am itu sudah dilakukan oleh paragenda, dan telah dituliskan dalam Buku Agendanya, tetapi  masih ada juga yang belum menambahkan, dan masih mengikuti yang lama. Jika penambahan kata am itu tidak  dilakukan, maka itu berarti telah menghilangkan salah satu sifat hakiki dari gereja itu yakni am, yang berarti universal, meliputi seluruh dunia, tidak terbatas pada satu daerah, wilayah, golongan, sukuatau bangsa tertentu. Dalam Konfessi HKBP baik Konfessi 1951, mapun Konfessi 1996, dalam pokok tentang Gereja : dinyakan bahwa sifat dari gereja itu sebagai persekutuan orang-orang percaya kepada Yesus Kristus, adalah Kudus, Am dan Esa. Gereja itu kudus adanya karena dikuduskan oleh Kristus. Gereja itu am, karena gereja itu merupakan persekutuan orang-orang kudus yang berasal dari setiap daerah atau bangsa, marga, kaum, yng kaya, yang miskin, laki-laki atau perempuan dan dari segala bahasa. Gerja itu esa, karena ia adalah tubuh Kristus. Semoga ini mendapat Komisi Liturgi HKBP. ( pdt msm panjaitan )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar